jembatan rantai
Jembatan Rantai ini dulu berfungsi sebagai “Tol Perpajakan” bagi setiap kapal kecil atau perahu pengangkut barang dagangan, dan pedagang asing yang memasuki kota kerajaan.
Jembatan Rantai ini dibangun dari bata dan karang, serta diduga memakai tiang besi dan papan untuk fungsi penyeberangan, dan “kerekan rantai” yang berfungsi ganda bila ada lalu lalang kapal kecil, jembatan bisa dibuka, dan bila tidak ada kapal masuk jembatan ditutup, sehingga berfungsi sebagai sarana penyeberangan orang dan kendaraan darat. Tapi sekarang jembatan ini telah putus, mungkin karena dimakan waktu, atau karena ulah manusia yang merusaknya, karena putus, jembatan ini sudah tidak berfungsi lagi, dan dibawah jembatan yang dulunya kali atau sungai, sekarang rata dengan tanah, bahkan tanah ini sudah ditanami oleh berbagai tanaman. Sekarang jembatan ini dilindungi oleh Undang-undang no-5 tahun 1992, tentang benda cagar budaya, bila ada yang merusak akan dikenakan sanksi sebesar 100.000.000(seratus juta) atau dipenjara.